Accounting Bussiness Leadership Forum
Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK): PSPK 1 dan PSPK 2 dalam Praktik Pelaporan ESG
Isu keberlanjutan (sustainability) telah menjadi agenda strategis global yang memengaruhi seluruh aspek bisnis, termasuk pelaporan keuangan. Para pemangku kepentingan termasuk regulator, investor, kreditur, dan publik semakin menuntut transparansi atas dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Merespons kebutuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Keberlanjutan (DSK IAI) menerbitkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK). Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) terdiri dari PSPK 1 – Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keberlanjutan dan PSPK 2 – Pengungkapan Terkait Iklim, kedua standar ini berlaku efektif pada 1 Januari 2027 dengan penerapan dini diperkenankan. Kedua standar tersebur telah mengacu pada standar internasional seperti IFRS S1 & S2 (ISSB) dan GRI Standards, PSPK memungkinkan entitas untuk menyusun laporan ESG yang kredibel, dapat diaudit, dan selaras dengan praktik global.
Penyusunan dan pengungkapan informasi keberlanjutan berdasarkan SPK menempatkan integrasi yang lebih erat antara aspek keberlanjutan dengan laporan keuangan perusahaan. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan untuk lebih memahami dan mengantisipasi dampak risiko dan peluang keberlanjutan terhadap model bisnis mereka, sehingga dapat mengambil langkah proaktif dalam menghadapi ketidakpastian masa depan, khususnya yang terkait perubahan iklim dan tantangan keberlanjutan yang lebih luas. Dengan adanya SPK, pengguna utama laporan informasi keuangan bertujuan umum diharapkan akan mampu memahami dampak keuangan kini maupun dampak keuangan yang diantisipasi dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang yang timbul dari risiko dan peluang terkait keberlanjutan sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan, termasuk dalam mengalokasikan sumber daya secara lebih strategis dan berkelanjutan.
Pelaporan keberlanjutan kini bukan hanya praktik terbaik (best practice), melainkan kewajiban regulasi. Beberapa regulasi utama yang mendorong pengungkapan keberlanjutan di Indonesia antara lain:
IAI Wilayah Jawa Timur menyelenggarakan PPL dengan tema Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK): PSPK 1 dan PSPK 2 dalam Praktik Pelaporan ESG. Dengan memahami dan mengimplementasikan PSPK 1 dan PSPK 2, entitas akan lebih siap menjawab tuntutan regulasi, investor, serta publik atas transparansi dan akuntabilitas keberlanjutan.
Tujuan Kegiatan
Program ini dirancang untuk:
Pokok Bahasan
Penyelenggaraan
Hari/Tanggal : 26-27 September 2025
Waktu : Pukul 08.30 – 16.30 WIB
Tempat : Hotel Fairfield by Marriott Surabaya
Jumlah SKP : 16 SKP
Narasumber
Investasi
Umum : 3.500.00
Anggota IAI : 3.300.000